Perbankan Geram Ada Ajakan 'Sesat' Ngemplang Kartu Kredit

Perbankan Geram Ada Ajakan 'Sesat' Ngemplang Kartu Kredit

- detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 12:54 WIB
Perbankan Geram Ada Ajakan Sesat Ngemplang Kartu Kredit
Jakarta - Tersebarnya ajakan 'sesat' yang kurang bertanggung jawab untuk tidak lagi bayar tagihan kartu kredit membuat bank geram. Kalangan perbankan menyatakan ajakan tersebut menyesatkan dan tidak benar.

Demikian disampaikan oleh GM Bisnis Kartu BNI Dodit W Probojakti kepada detikFinance, Kamis (14/4/2011).

"Tidak benar bahwa kredit yang diberikan dalam bentuk kartu kredit diasuransikan. Kartu kredit adalah kredit tanpa agunan yang diberikan kepada pemegangnya berdasarkan kepercayaan dan atas dasar informasi yang ditulis oleh pemegangnya pada saat mengisi aplikasi kartu kredit," tutur Dodit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan, sudah menjadi kewajiban pemegang kartu kredit untuk melakukan pembayaran secara rutin pemakaiannya. Jadi tak ada alasan untuk mengemplang.

"BNI tidak dapat menelusuri pengirim berita ini dan melacak kasus yang dikemukakan karena tidak ada nama korbannya. BNI tidak akan pernah melakukan penagihan-penagihan yang di luar peraturan perundangan yang berlaku, dan selalu menjunjung tinggi etika penagihan," tegas Dodit.

Dodit yang juga Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengatakan, AKKI meminta nasabah kartu kredit berhati-hati menyikapi pemberitaan atau ajakan yang menyesatkan.

"Nasabah bisa menelpon langsung bank penerbit kartu kredit jika memiliki pertanyaan tentang apapun berkaitan dengan kartu kreditnya. Mari kita gunakan kartu kredit secara bijaksanana agar terhindar dari kesulitan-kesulitan yang tidak perlu di kemudian hari," tukas Dodit.

Seperti diketahui, mencuatnya berbagai masalah seputar kartu kredit kini memunculkan ajakan 'sesat' yang kurang bertanggung jawab untuk tidak lagi bayar tagihan kartu kredit.

Belum diketahui dengan pasti asal muasal pesan tersebut, begitu pula dengan identitas si pengirim pesan pertama. Pesan yang tidak terlalu panjang ini sudah menyebar sejak Kamis (14/4/2011) pagi tadi.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads