"Kapolda bilang masih aman, jangan khawatir. Kasus belakangan saja yakni Citibank siap menjamin kok semuanya," ujar Sutarman di sela seminar Perbanas dan Infobank yang mengangkat tema 'Masih Amankah Uang Kita di Bank?' di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
Dikatakan Sutarman, Kepolisian selalu melihat dari aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Terkait kasus bank, Sutarman mengatakan pihaknya selalu melihat dan melindungi 3 hal penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman menjelaskan, awal adanya jasa pihak ketiga yakni debt collector bermula dari kasus sengketa bank dengan nasabah. Pada hal ini, nasabah tidak bisa membayar tunggakan masyarakat.
"Masuklah ini kepada hubungan keperdataan dan ini penyelesaian di peradilan perdata, tetapi memang peradilan perdata itu jangka waktu panjang. Bisa jadi uang bank tidak kembali dan akhirnya berpengaruh ke operasional perbankan. Dari situlah akhirnya timbullah jasa penagih utang atau debt collector," ujar Sutarman.
Tetapi, adanya debt collector menurut Sutarman menimbulkan masalah baru yakni banyaknya keluhan masyarakat, yakni penyiksaan.
"Oleh karena itu saya berpesan nantinya kalau menggunakan jasa-jasa seperti ini tidak menyimpang. Kalau melakukan kekerasan maka saya akan ambil tindakan dan siapa yang menyuruh akan saya lakukan tindakan juga," tegas Sutarman.
Lebih jauh Sutarman mengharapkan proses pengambilan tindakan oleh bank dalam melakukan penagihan harus sesuai dengan etika yang berlaku. Terutama tidak melanggar hukum.
(dru/dnl)











































