Demikian diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono disela seminar Perbanas dan Infobank yang mengangkat tema "Masih Amankah Uang Kita di Bank?" di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Kamis (14/4/2011).
"Nasabah itu sopannya minta ampun kalau minta kredit,Β nah kalau kredit macet kita yang nangis-nangis nagihnya," ujar Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, perlu dilakukan kajian lebih jauh ketika debt collector akan dihapuskan dari perbankan. Ia meminta BI tidak tergesa-gesa dalam memutuskan aturan yang justru dapat menyusahkan industri.
"Janganlah disimpulkan secara tergesa-gesa dengan melarang pihak ketiga jasa penagih utang. Karena sebenarnya debt collector itu digunakan untuk menarik utang yang sudah masuk menjadi kredit macet," katanya.
Lebih jauh Sigit mengharapkan, dengan seharusnya BI lebih banyak berperan dan mengatur serta membantu membentuk aturan keperdataan antara sengketa nasabah dan bank terkait tunggakan utang.
Ditempat yang sama, Praktisi dan Pengamat Perbankan Pradjoto mengatakan dirinya memang tidak menyukai adanya debt collector. Namun ia menilai tidak semestinya debt collector dihapuskan dari dunia perbankan.
"Karena jika dihapuskan, industri perbankan semua akan kocar kacir menagih utang para nasabahnya dalam 120 hari ini," ungkapnya.
Lebih jauh, Pradjoto mengatakan sudah pastinya dalam membuat dan merumuskan sebuah aturan harus dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, jangan mengorbankan satu hal demi hal yang lebih besar.
(dru/qom)











































