Perbanas: Ajakan Ngemplang Kartu Kredit Tidak Bertanggung Jawab

Perbanas: Ajakan Ngemplang Kartu Kredit Tidak Bertanggung Jawab

- detikFinance
Jumat, 15 Apr 2011 08:38 WIB
Jakarta - Industri perbankan menilai ajakan 'ngemplang' tunggakan kartu kredit sebagai hal yang tidak bertanggung jawab. Ajakan itu dikhawatirkan membuat nasabah berani tidak membayar tunggakan kartu kreditnya.

"Itu yang kita takutkan, nasabah tidak membayarnya. Itu kan tidak bertanggung jawab," ujar Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono ketika berbincang dengan detikFinance usai Seminar Nasional bertajuk "Masih Amankah Uang Kita di Bank?" di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis malam (14/4/2011).

Jawaban tersebut disampaikan Sigit saat ditanya mengenai salah satu dalam poin ajakan 'sesat' tersebut yang menyebutkan utang kartu kredit dan KTA (Kredit Tanpa Agunan) bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sigit, ajakan tersebut amat sangat tidak bertanggung jawab karena kartu kredit bukanlah alat untuk berutang. Maka dari itu, Sigit mengatakan peranan debt collector amat sangat diperlukan.

"Nasabah yang tidak membayar dan masuk kolektibilitas macet ya harus ditagih. Oleh karena itu diperlukanlah adanya debt collector," terang Sigit.

Lebih jauh Sigit mengatakan, mekanisme hukum perdata juga seharusnya lebih di maksimalkan. Sehingga, lanjut Sigit, bank bisa melaporkan nasabah di pengadilan secara perdata.

"Kan selama ini proses perdata itu lama sekali. Satu kasus bisa berbulan-bulan, maka seharusnya ada hukum tetap yang mengatur perdata mengenai tunggakan kredit nasabah," terang Sigit.

Dengan cara tersebut, menurut Sigit nasabah akan mengalami efek jera ketika kasus sudah dibawa ke pengadilan. "Dengan kata lain nasabah bisa lebih bertanggung jawab," tandas Komisaris BCA ini.

Seperti diketahui, ajakan 'sesat' yang kurang bertanggung jawab untuk tidak lagi bayar tagihan kartu kredit kemarin menyebar melalui BlackBerry Messenger (BBM). Isinya adalah:

JANGAN BAYAR HUTANG KARTU KREDIT ANDA!!!! Dari hasil investigasi dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :

1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda, surat hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.

2. Ada klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.

3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari para mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.

4. Surat kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan mengatasnamakan bank.

5. Bahkan di Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (cimahi) telah melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit BNI 46. Namun bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt coll dan memaksa meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan september 2009, dia didatangi lagi.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads