"Saat ini masih diwacanakan, jadi seperti di Malaysia juga. Kita tengah mengkaji bagaimana plafon yang diberikan itu tidak boleh lebih dari 20-30% dari total penghasilan seorang nasabah," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (15/4/2011).
Dikatakan Difi, plafon tersebut nantinya akan diatur sesuai income atau penghasilan agar nasabah dan bank dapat mengukur tingkat kemampuan pembayaran. Selain itu, faktor usia juga menjadi wacana BI bersama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) untuk diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Difi, usia memang menjadi faktor yang perlu diperhitungkan terkait dengan tingkat kemampuan membayar.
"Usia jadi faktor untuk diperhitungkan, bukan karena banyak yang mengemplang di usia 21 tadi. Tapi lebih karena antisipasi. Ada usia produktif yang nantinya akan dikaji lebih jauh. Kedewasaan jadi faktor untuk mengukur tingkat kemampuan membayar," urai Difi.
Lebih jauh Difi mengatakan, pihaknya dibawah Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) Bank Indonesia masih mengkaji lebih jauh bersama AKKI mengenai aturan-aturan baru ini.
"Kita secara intensif mengkaji lebih jauh bersama AKKI. Nantinya akan tertuang dalam aturan," tukasnya.
(dru/qom)











































