"AKKI pun telah selesai membuat standarisasi penagihan utang kartu kredit sesuai komitmen, yaitu kurang dari 3 minggu. AKKI akan mempresentasikan draft tersebut kepada BI yang mencakup 6 key areas," ujar Dewan AKKI, Dodit W Probojakti kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/4/2011).
Adapun 6 area kunci dalam standarisasi penagihan utang kartu kredit itu yakni mencakup jam operasional penagihan, kode etik, proses rekrutmen dan kriteria pemilihan agen, mekanisme kontrol dalam penyerahan account dan "post collections call", mekanisme audit dan terakhir sanksi jika terjadi pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKKI Third Party Negative List ini nantinya akan berisi daftar negatif pihak ketiga yang mencakup agen debt collector, courier, direct sales, telemarketing, pelaku penyalahgunaan kartu kredit yang telah melakukan pelanggaran di salah satu atau beberapa penerbit kartu kredit.
"Dimana akan menjadi sarana pertukaran informasi sesama penerbit kartu kredit anggota AKKI sehingga pelaku pelanggaran tersebut tidak dapat bekerja lagi di penerbit kartu kredit lainnya dan melakukan pelanggaran lainnya," papar Dia.
Data ini, sambung Dodit akan di refresh secara regular berdasarkan submission dari penerbit kartu kredit menggunakan media yang secured, encrypted dan memiliki audit trail.
Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list ini," jelasnya.
"Dan karenanya, penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses aplikasi tersebut biasanya akan me-reject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu Kredit BNI ini.
AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan risiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.
(hen/qom)











































