Menteri Keuangan Agus Martwowardojo mencabut izin usaha sebuah perusahaan pialang asuransi bernama PT Artha Jasa Indonesia. Izin dicabut sejak 7 Maret 2011.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Ngalim Sawega dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (19/4/2011).
"Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-208/KM.10/2011 tanggal 7 Maret 2011," ujar Ngalim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngalim mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Artha Jasa Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. (dnl/ang)











































