Sofyan mengatakan, apabila memang ditemukan rekening milik Malinda Dee di BRI maka pihaknya akan menindak sesuai kebijakan keputusan hukum yang berlaku.
"Pasti (diblokir). Atas perintah otoritas kami akan lakukan apa pun yang diperintahkan. Itu kewajiban kami sebagai bank," tegasnya saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan wahidin Raya, Jakarta, Rabu (20/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini belum ada. Saya tidak tahu. Kalau saya kasih tahu nanti saya ditangkap. Kalau rekening kamu dibuka mau nggak? Kalau memang diminta aparat berwenang, aparat hukum, kami akan dukung, kami akan bantu," ujarnya.
Di sisi lain, Sofyan menilai, Malinda juga merupakan masyarakat yang diperlakukan layaknya nasabah umumnya sesuai prosedur yang berlaku.
"Tanggapan kami, Malinda juga masyarakat. Dia menyimpan dana di kami tentunya 'know your customer' sudah kami penuhi. Beliau juga sebagai pekerja kita buka rekening tabungan itu hal yang biasa. Di belakang itu ada persoalan dia pribadi ya bukan urusan bank lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menyebutkan 2 bank milik pemerintah atau BUMN termasuk dalam 10 bank penyimpan rekening Inong Malinda alias Malinda Dee.
(nia/dnl)











































