Satu Lagi BPR Dilikuidasi

Satu Lagi BPR Dilikuidasi

Wahyu Daniel - detikFinance
Rabu, 20 Apr 2011 18:37 WIB
Satu Lagi BPR Dilikuidasi
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Silampaung Sepakat yang berlokasi di Pasar Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 13/26/KEP.GBI/DpG/2011 tertanggal 20 April 2011.

"Dengan dikeluarkannya SK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No.24 tahun 2004," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani dalam siaran persnya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Salimpaung Sepakat, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," jelas Firdaus.

Dalam rangka likuidasi BPR Salimpaung Sepakat ini, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPR Salimpaung Sepakat akan mengambil sejumlah tindakan yakni:

  1. Membubarkan badan hukum bank
  2. Membentuk tim likuidasi
  3. Menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi'
  4. Menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.

"LPS mengimbau agar nasabah BPR Salimpaung Sepakat tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan," imbuh Firdaus.

LPS juga minta karyawan BPR Salimpaung Sepakat untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads