"Kita sudah bertemu dengan AKKI terkait masalah debt collector ini. Namun masih dipertimbangkan dan dikaji lebih jauh yang nantinya akan diputuskan di Rapat Dewan Gubernur," ujar Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko kepada detikFinance, Senin (25/4/2011).
Ia mengatakan tidak semua masukan yang disampaikan oleh AKKI diterima oleh BI. Menurutnya perlu prosedur lebih jauh karena nantinya akan mengacu kepada revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal sistem pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi secara terpisah Dewan AKKI Dodit W Probojakti mengatakan pertemuan dengan BI memang sudah selesai namun belum ada keputusan.
"Masih akan dibahas secara internal oleh BI. AKKI hanya memberikan masukan. Nanti katanya BI akan announce revisi PBI dalam waktu dekat," tambahnya.
Adapun 6 area kunci dalam standarisasi penagihan utang kartu kredit yang disampaikan ke BI yakni mencakup jam operasional penagihan, kode etik, proses rekrutmen dan kriteria pemilihan agen, mekanisme kontrol dalam penyerahan account dan "post collections call", mekanisme audit dan terakhir sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Khususnya dalam klausula sanksi AKKI akan memberdayakan mekanisme AKKI Third Party Negative List," ungkap Dodit.
AKKI Third Party Negative List ini nantinya akan berisi daftar negatif pihak ketiga yang mencakup agen debt collector, courier, direct sales, telemarketing, pelaku penyalahgunaan kartu kredit yang telah melakukan pelanggaran di salah satu atau beberapa penerbit kartu kredit.
"Dimana akan menjadi sarana pertukaran informasi sesama penerbit kartu kredit anggota AKKI sehingga pelaku pelanggaran tersebut tidak dapat bekerja lagi di penerbit kartu kredit lainnya dan melakukan pelanggaran lainnya," papar Dia.
Data ini, sambung Dodit akan di refresh secara regular berdasarkan submission dari penerbit kartu kredit menggunakan media yang secured, encrypted dan memiliki audit trail.
Saat ini, sambung Dodit AKKI negatif list memiliki "hit rate" sekitar 20-25%. "Artinya dari setiap 4 aplikasi kartu kredit di Indonesia, di seluruh 19 penerbit kartu kredit anggota AKKI, 1 orang diantaranya terdaftar dalam list ini," jelasnya.
"Dan karenanya, penerbit kartu kredit dimana yang bersangkutan sedang memproses aplikasi tersebut biasanya akan me-reject aplikasi tersebut," imbuh GM Kartu Kredit BNI ini.
AKKI negative list, lanjut Dodit terbukti efektif sebagai sarana menurunkan risiko kredit dan menurunkan biaya pemrosesan aplikasi. Hal ini dikarenakan penerbit kartu kredit tersebut tidak perlu memperoses aplikasi dari yang bersangkutan sehingga dapat menurunkan biaya yang tidak diperlukan.
(dru/qom)











































