ββ"Kita harus melihat setiap kejahatan perbankan itu secara kasus per kasus. Karena dari beberapa kejadian yang diberitakan itu berbeda modus operandinya," ujar Sigit ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (25/4/2011).
Iapun mencontohkan kasus pembobolan dana milik PT Elnusa Tbk (ELSA) yang disimpan di Bank Mega. Menurut Sigit, berdasarkan penuturan Dirut Elnusa, pencairan dilakukan oleh anggota direksinya yang memalsukan tanda tangan direktur utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sigit, kasus pembobolan dana di industri perbankan masih tergantung hasil penyelidikan dari Kepolisian seperti apa tanda tangan palsu tadi.
"Tetapi yang paling penting kita harus menanggapinya secara rasional dan proporsional," katanya.
Ditambahkan Sigit, tanpa bermaksud mengecilkan kejadiannya secara statistik baik frekuensi maupun nilainya dibandingkan jumlah nasabah bank yang puluhan juta orang dan dana pihak ketiga di perbankan lebih dari Rp 2.300 triliun, secara presntase tidak signifikan.
"Namun kami mendukung setiap upaya hukum untuk menindak yang bersalah, termasuk apabila itu menyangkut bank ataupun pegawai bank.Β Yang salah yang dihukum. Jangan karena beberapa kejadian kejahatan perbankan kemudian digeneralisasikan seolah olah seluruh sistem perbankan buruk," jelasnya.
Seperti diketahui, berbagai kasus pembobolan dana nasabah akhir-akhir ini marak. Yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu adalah pembobolan dana nasabah Citibank oleh mantan Relationship Managernya, Malinda Dee.
Yang terbaru adalah pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega sebesar Rp 111 miliar oleh direktur keuangannya, Santun Nainggolan. Manajemen Elnusa akhirnya memecat Santun yang dulu juga pernah menjabat sebagai presiden direktur Sempati Air yang sudah bangkrut.
Manajemen Elnusa juga memastikan bahwa hilangnya dana deposito Rp 111 miliar tidak mempengaruhi kinerja perseroan. Penempatan deposito ini sedianya merupakan dana operasional cadangan untuk tiga bulan ke depan.
(dru/qom)











































