Cegah Korban Baru, BI-Kemenakertrans Godok Aturan Debt Collector

Cegah Korban Baru, BI-Kemenakertrans Godok Aturan Debt Collector

- detikFinance
Senin, 25 Apr 2011 15:55 WIB
Cegah Korban Baru, BI-Kemenakertrans Godok Aturan Debt Collector
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menggandeng Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membahas jasa pihak ketiga di industri perbankan seperti debt collector. Ini dilakukan setelah kasus meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank yang diduga akibat ulah debt collector.

Bank sentral akan membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) khusus jasa pihak ketiga atau dikenal dengan PBI Alihdaya.

Demikian diungkapkan oleh Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Ronald Waas ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (25/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu yang besar itu kan outsourcing. Kalau itu kebetulan BI tengah berbicara dengan Kementerian Tenaga Kerja," jelas Ronald.

Dijelaskan Ronald, sebetulnya adanya kejadian kematian nasabah kartu kredit mempercepat revisi mengenai PBI soal Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan pembentukan PBI Alihdaya.

"Yang dibenahi itu nantinya kita melihatnya tidak hanya collection, tapi mulai dari marketingnya, kemampuan pemilik kartu itu mulai diatur kan sekarang katanya orang gampang dapet kartunya. Jadi menyeluruh, pengetatannya tidak hanya di collection (penagihan) tadi," kata dia.

Selain itu, lanjut Ronald BI akan memperkuat terus daftar hitam nasabah yang terdapat di Sistem Informasi Debitur (SID). "Jadi kalau bank mau ngasih kredit, dia sudah tahu sejarah nasabahnya dulu," katanya.

Dihubungi secara terpisah Kepala Biro Sistem Pembayaran Aribowo mengatakan jadi nantinya ada 2 PBI yaitu PBI Alihdaya Outsourcing dan PBI Revisi APMK. "Nantinya itu APMK akan menginduk ke PBI Alihdaya yang mengatur jasa-jasa yang bisa di-outsource," tuturnya.

Lebih jauh Aribowo mengatakan, PBI itu akan diperkuat dengan surat edaran nantinya PBI alihdaya akan mengacu ke UU Ketenagakerjaan.

"Jadi yang bisa di-outsourcing itu hanya tugas penunjang saja. Tapi belum ditentukan apakah tingkat bagian IT, teller, debt collector apakah masuk tenaga penunjang dan tugas utama," ungkapnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads