Mantan Kacab Bank Mega Tak Mau Disalahkan Bobolnya Dana Elnusa

Mantan Kacab Bank Mega Tak Mau Disalahkan Bobolnya Dana Elnusa

- detikFinance
Senin, 25 Apr 2011 18:08 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.

"Bukan tidak mau bertanggung jawab, kami atas nama klien kami artinya kesalahan itu tidak bisa dilimpahkan kepada Itman, karena dia telah melakukan sesuai prosedur yang ada," kata pengacara Itman, Partahi Sihombing di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2011).

Partahi menjelaskan, kliennya mencairkan simpanan Elnusa setelah melihat tanda tangan 2 direksi perusahaan BUMN itu. "Klien kami tidak tahu ada pergantian direksi di Elnusa dan sampai pencairan itu, tidak pernah ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan pergantian itu melalui RUPS yang dilakukan PT Elnusa," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, pada Juni 2010 telah terjadi pergantian direksi di Elnusa. Eteng A. Salam digantikan oleh Suharyanto, dan disahkan oleh RUPS pada 21 Juni 2010.

Itman mengaku baru mencairkan uang milik Elnusa sekali yakni pada Maret 2011 sebesar Rp 50 miliar, dan deposito Elnusa yakni deposito on call yang bisa cair kapan saja. Keterangan ini berbeda dengan penjabaran polisi yakni pencairan dilakukan 5 kali sejak 2009 hingga 2010 dan total yang dicairkan Rp 111 miliar dan deposito Elnusa adalah deposito bulanan.

"Jadi saat pencairan, tanda tangan sudah dicocokkan dan pihak bank tidak bisa buktikan tanda tangan itu palsu atau tidak. Ada beda-beda dikit ya disetujui saja," imbuh Partahi.

Lebih lanjut dia mengaku kliennya hingga kini belum dipecat dari Bank Mega. Belum ada pemberitahuan pemecatan kliennya.

"Kita belum menerima pemberitahuan secara resmi apakah sudah ada pemberitahuan atau nggak. Itman sudah bekerja 4 tahun dan langsung menjadi kepala cabang," imbuhnya.

Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito.

(ndr/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads