"Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI soal penggunaan perusahaan penagih utang," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (26/4/2011).
Dijelaskan Difi, Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Difi juga mengatakan Citibank menyalahi skema penarikan utang terkait kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit. Menurut Difi, berdasarkan PBI baru, utang atau tunggakan baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).
"Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua," jelasnya.
"Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector," imbuh Difi.
Difi mengatakan, BI siap untuk memberikan sanksi. Namun, sambung Difi masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa.
"Yang jelas kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi kita masih butuh waktu," katanya.
(dru/qom)











































