BI Masih Pikirkan Sanksi untuk Citibank

BI Masih Pikirkan Sanksi untuk Citibank

- detikFinance
Selasa, 26 Apr 2011 18:35 WIB
BI Masih Pikirkan Sanksi untuk Citibank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sudah menyatakan Citibank bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait mekanisme penagihan utang melalui debt collector. Namun untuk jenis sanksinya, BI masih butuh waktu untuk memikirkannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa.

"Yang jelas kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi kita masih butuh waktu," kata Difi saat dihubungi detikFinance, Selasa (26/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI sebelumnya telah menyatakan Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.

"Pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain adalah perjanjian kerjasama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," papar Difi.

Citibank menyalahi skema penarikan utang terkait kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit. Menurut Difi, berdasarkan PBI baru, utang atau tunggakan baru bisa dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). Namun Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua.

"Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector," ungkap Difi.

Seperti diketahui, BI telah meminta keterangan dari pihak Citibank menyusul tewasnya Irzen Octa yang merupakan nasabah bank asal AS itu. Irzen tewas setelah diinterogasi oleh debt collector Citibank. Irzen diketahui sedang dalam proses mempertanyakan tagihan utangnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Setelah Irzen meninggal, Citibank mengaku sudah menghapuskan seluruh tagihannya.

Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa tersebut, polisi telah menahan 5 tersangka dari pihak Citibank dan debt collector yang mereka sewa yakni Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman, dan Henry Waslinton. BI juga telah meminta Citibank untuk sementara menghentikan penagihan dengan menggunakan debt collector setelah mencuatnya kasus ini.
(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads