Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI masih melakukan konsolidasi indo terhadap pelanggaran layanan Citigold ini. Namun sanksi masih dipikirkan terlebi dahulu.
"BI menemukan beberapa pelanggaran dari pelaksanaan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Citigold. BI masih melakukan konsolidasi info dan hasil temuan agar didapatkan hasil menyeluruh. Untuk ini BI masih akan follow up hasil pemeriksaan tersebut," tutur Difi kepada detikFinance, Selasa (26/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Malinda Dee alias Inong Malinda telah menggegerkan masyarakat.
Malinda yang merupakan mantan Relation Manager dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Citibank telah menyampaikan rilis mengenai kasus ini. Mereka menjamin perlindungan bagi dana milik nasabahnya terkait kasus penggelapan dana miliaran itu. Citibank menegaskan semua nasabah aman dan akan diberi penggantian bagi yang dirugikan.
Sebelumnya, pihak Citibank menyatakan siap untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BI.
"Citibank akan bekerjasama dengan BI untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan," kata SVP Country Corporate Affair Head Citigroup, Ditta Amahorseya kepada detikFinance.
(dnl/dnl)











































