"Sebenernya pemeriksaan sudah selesai. Tapi kan sebenarnya kita kan ingin supaya penetapan sanksi itu sekaligus 2 kasus itu, satu di Citigold dan private banking, satu lagi penagihan kartu kredit. Sehingga kita masih perlu waktu menyusun sanksinya seperti apa," ujar Gubernur BI Darmin Nasution usai kuliah umumnya mengenai Perekonomian Indonesia di Auditorium Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/4/2011).
Dikatakan Darmin, pelanggaran-pelanggaran tersebut ada yang sifatnya SOP. Di mana, lanjut Darmin Citibank tidak menjalankan SOP yang dimilikinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin belum bisa menentukan sanksi yang diberikan kepada Citibank terkait kedua produk tersebut. Apakah akan dibekukan atau hanya sanksi administratif.
"Saya belum bisa kasih komentar, karena area yang lain lengkap. Kita tidak mau beri sanksi yang nyicil-nyicil jadi sekaligus," tambah Darmin.
Selain pelanggaran penggunaan jasa penagih utang (debt collector), BI juga menyatakan menemukan beberapa pelanggaran layanan Citigold dari Citibank terkait kasus Malinda Dee.
BI juga telah melarang pihak Citibank menambah nasabah baru layanan Citigold dan nasabah baru kartu kreditnya.
(dru/dnl)











































