BI Belum akan Paksa Bank Mega Kembalikan Duit Elnusa

BI Belum akan Paksa Bank Mega Kembalikan Duit Elnusa

- detikFinance
Kamis, 28 Apr 2011 07:26 WIB
BI Belum akan Paksa Bank Mega Kembalikan Duit Elnusa
Jakarta - Bank Indonesia (BI) belum akan memaksa Bank Mega untuk mengembalikan dana milik PT Elnusa Tbk. BI masih meneliti lebih jauh kasus pembobolan dana deposito on call Elnusa di Bank Mega untuk melihat siapa-siapa yang mestinya bertanggung jawab.

"Soal ganti uang nasabah atau tidak perlu diteliti siapa pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (27/4/2011).

Halim menambahkan, kasus Bank Mega masih diselidiki dan BI sendiri bekerjasama dengan Kepolisian dan juga pihak audit internal Bank Mega sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sisi pengawasan BI. Fokus kita untuk meneliti apakah SOP, kebijakan, manajemen risiko mereka sesuai dengan standar ketentuan kami atau tidak," jelasnya.

Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar, yang diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega. Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT DI dan HAM. Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar. Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Kepala Satuan Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar sebelumnya mengatakan, dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu digunakan para tersangka untuk investasi di PT Discovery dan PT Harvest. Dan 20 Persen dari Rp 111 miliar, dibagi-bagikan kepada para tersangka.

Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.

Sementara Bank Mega pun menolak mengembalikan uang yang bobol tersebut. Meski demikian, Elnusa tetap 'ngotot' meminta pengembalian dana deposito itu. Upaya apapun akan dilakukan manajemen, demi hak atas dana operasional Elnusa.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads