Hotman Paris: Bank Pilih Debt Collector Karena Biaya Pengadilan Mahal

Hotman Paris: Bank Pilih Debt Collector Karena Biaya Pengadilan Mahal

- detikFinance
Kamis, 28 Apr 2011 10:26 WIB
Hotman Paris: Bank Pilih Debt Collector Karena Biaya Pengadilan Mahal
Jakarta - Industri perbankan tidak mempunyai jalan lain ketika memakai jasa debt collector dalam penagihan tunggakan utang kepada nasabahnya. Pasalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak bank ketika memilih jalur hukum perdata cukup mahal.

Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Hotman Paris Hutapea mengungkapkan biaya perkara perdata yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan total tunggakan seorang nasabah.

"Bank itu pakai debt collector karena biaya perdata bank itu mahal sehingga no choice. Kalau jalur perdata tidak mungkin tidak ada jalur khususnya ya, the only way hanya menggugat," ujar Hotman dalam seminar AAI dengan tema 'Problematika Penagihan Utang' di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu biayanya mahal sekali. Tidak ada jalur hukum yang efektif, belum bayar lawyer yang mencapai Rp 100 juta lebih ditambah biaya perdata di pengadilan kan tidak sedikit juga," imbuh Hotman.

Maka dari itu, Hotman mengatakan tidak ada jalan lain yang digunakan bank untuk menagih melalui cara intimidasi dengan menggunakan debt collector. Pada dasarnya, sambung Hotman skema bank dalam menggunakan jasa debt collector itu sudah menyalahi undang-undang.

"Gampang saja jika ingin menggugat, gunakan saja Pasal 55 Pidana. Dengan bank menyuruh debt collector ya sudah pasti bank membebaskan adanya intimidasi dalam penagihan tunggakan kepada nasabah. Sudah pasti itu akan menyalahi hukum," jelas Hotman.

Oleh karena itu Hotman meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengatur secara rinci dan memberikan ketegasan di mana jasa debt collector sudah seharusnya dihapuskan.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads