Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Hotman Paris Hutapea mengungkapkan biaya perkara perdata yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan total tunggakan seorang nasabah.
"Bank itu pakai debt collector karena biaya perdata bank itu mahal sehingga no choice. Kalau jalur perdata tidak mungkin tidak ada jalur khususnya ya, the only way hanya menggugat," ujar Hotman dalam seminar AAI dengan tema 'Problematika Penagihan Utang' di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, Hotman mengatakan tidak ada jalan lain yang digunakan bank untuk menagih melalui cara intimidasi dengan menggunakan debt collector. Pada dasarnya, sambung Hotman skema bank dalam menggunakan jasa debt collector itu sudah menyalahi undang-undang.
"Gampang saja jika ingin menggugat, gunakan saja Pasal 55 Pidana. Dengan bank menyuruh debt collector ya sudah pasti bank membebaskan adanya intimidasi dalam penagihan tunggakan kepada nasabah. Sudah pasti itu akan menyalahi hukum," jelas Hotman.
Oleh karena itu Hotman meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengatur secara rinci dan memberikan ketegasan di mana jasa debt collector sudah seharusnya dihapuskan.
(dru/dnl)











































