Hal ini disampaikan oleh Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Kamis (28/4/2011).
"Langkah ini akan menguntungkan semua pihak dan memperkuat kontrol dan manajemen di area ini. Hal ini juga mencerminkan komitmen kami untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah kami," tutur Shariq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, BI menyatakan Citibank bersalah dalam penggunaan jasa penagih utang (debt collector) dan akan menyiapkan sanksi. Menanggapi hal ini pihak Citibank pasrah.
BI menyatakan Citibank melanggarΒ PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.
Citibank menyalahi skema penarikan utang terkait kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit.
Seperti diketahui, BI telah meminta keterangan dari pihak Citibank menyusul tewasnya Irzen Octa yang merupakan nasabah bank asal AS itu. Irzen tewas setelah diinterogasi oleh debt collector Citibank. Irzen diketahui sedang dalam proses mempertanyakan tagihan utangnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Setelah Irzen meninggal, Citibank mengaku sudah menghapuskan seluruh tagihannya.
Dalam kasus meninggalnya Irzen Octa tersebut, polisi telah menahan 5 tersangka dari pihak Citibank dan debt collector yang mereka sewa yakni Humizar, Donald Bakara, Boy Tambunan, Arif Lukman, dan Henry Waslinton. BI juga telah meminta Citibank untuk sementara menghentikan penagihan dengan menggunakan debt collector setelah mencuatnya kasus ini.
(dnl/hen)











































