"Secara umum terhadap perbankan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, BI dapat mengenakan sanksi-sanksi mulai dari yang ringan sampai yang berat," kata Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Dijelaskan Halim, sanksi terberat bagi pejabat bank yakni dilakukannya kembali uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test serta larangan untuk menjadi pegawai dan pejabat bank secara permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut erat kaitannya dengan kasus yang belakangan menimpa Citibank NA Indonesia, dimana seorang nasabah kartu kreditnya tewas di tangan oknum pegawai penagihan (debt collector) yang disewanya, dan pembobolan rekening nasabah premium oleh Malinda Dee.
Khusus untuk penagihan lewat jasa pihak ketiga yang dilakukan Citibank, BI menemukan bahwa dalam dokumen kontrak terdapat klausul yang melanggar aturan BI sebagaimana tertuang dalam PBI No.11/11/PBI/2009 tentang Pembayaran Menggunakan Kartu, dimana seharusnya tanggung jawab tetap berada pada bank.
"Berkaitan dengan terjadinya kasus yang dialami salah satu bank terkait dengan mekanisme penagihan kartu kredit, BI telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penagihan, pemasaran, inisiasi, personalisasi dan pengiriman kegiatan kartu kredit," jelas Halim
BI juga telah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain dengan melarang bank menerima nasabah kartu kredit baru serta meminta bank memperbaiki mekanisme penagihan piutang dan menyusun code of conduct penagihan.
Sebelumnya, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa tidak lepas dari tanggung jawab Direksi Citibank. Direktur Citibank seharusnya juga 'diseret' ke pengadilan atau dijadikan tersangka karena turut memperbolehkan debt collector menagih utang dan mendapat sanksi dari BI.
(dru/qom)











































