Meski BI Naikkan GWM, Danamon Tak Naikkan Tingkat Suku Bunganya
Senin, 14 Jun 2004 13:56 WIB
Jakarta - Bank Danamon tidak akan menaikkan tingkat suku bunganya meskipun Bank Indonesia akan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) sekitar 3-5 persen. Bank Danamon meski mengalami kenaikan cost of fund, namun jumlahnya tidak signifikan. "Memang cost of fund kita akan naik, tapi kecil. Kenaikkannya marginal, tapi kan kita dapat bunga dan kita belum berpikir menaikkan suku bunga kredit," kata Wakil Dirut Bank Danamon Emirsyah Satar usai peluncuran front liner Mentari Matrix di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (14/6/2004).BI akan menaikkan GWM 3-5 persen dengan bunga sekitar 3 persen. Hal itu dimaksudkan agar perbankan tak perlu menaikkan suku bunga kredit akibat kenaikan cost of fund. Menurut Emir, jika rupiah stabil maka perbankan akan lebih senang jika GWM dikembalikan ke tingkat semula 5 persen untuk rupiah dan 3 persen untuk dolar. "Kalau GWM diturunkan, kita akan senang. Tapi yang penting kenaikan itu diberi bunga," ujarnya.Pembelian Saham Adira FinanceDalam kesempatan itu Emir mengungkapkan Bank Danamon akan membentuk suatu tim yang akan menjelaskan ke BI terkait dengan pembelian 75 persen saham Adira Finance. Tim itu menurutnya, sudah bekerja selama seminggu. Saat ditanya apakah pembelian itu diduga ada pelanggaran BMPK, Emir menjelaskan BI memiliki aturan-aturan bagaimana suatu pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit)."Jadi wajar jika BI ingin ada penjelasan bagaimana menghitungnya. Sekarang tim kita sedang membicarakan dengan BI, tapi kita selalu ikuti aturan BI. Yang jelas dana investasi Adira tak berasal dari obligasi yang diterbitkan melainkan dana internal," ujarnya. Sebelumnya BI mengingatkan Danamon untuk berhati-hati dalam penerbitan obligasi subordinasi sebesar US$ 300 juta. Surat itu tertanggal 30 April 2004 dari Direktorat Pengawasan Bank II BI No. 6/44/BPwB2/PwB25 kepada Bank Danamon yang menyebutkan BI belum pernah memberikan persetujuan pembelian Adira. BI menunggu keterangan Danamon mengenai penjelasan mengenai peneritan obligasi subordinasi terkait pembelian Adira senilai Rp 800 miliar. Diduga pembelian itu melanggar BMPK dari BI.
(nit/)











































