LPS Raup 'Setoran' Rp 4,17 Triliun dari Bank

LPS Raup 'Setoran' Rp 4,17 Triliun dari Bank

- detikFinance
Jumat, 29 Apr 2011 11:10 WIB
LPS Raup Setoran Rp 4,17 Triliun dari Bank
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumpulkan premi sebesar Rp 4,17 triliun selama 2010 dari perbankan. Jumlah premi sepanjang tahun tersebut lebih tinggi dibandingkan pada penerimaan premi di 2009 yang sebesar Rp 3,77 triliun.

Demikian disampaikan oleh Kepala LPS Firdaus Djaelani dalam konferensi pers kinerja LPS di Kantornya, Equity Tower, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

"Bank umum membayarkan premi sebanyak Rp 4,11 triliun di 2010 dan BPR/BPRS membayarkan premi Rp 60,4 miliar. Angka ini naik dibandingkan di 2009 kemarin yang sebesar Rp 3,77 triliun," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 2010 LPS mencatat kepesertaan bank mencapai 1.944 bank yang terdiri dari 111 bank umum konvensional, 11 bank umum syariah, 1.720 BPR dan 148 BPRS.

"Sedangkan total simpanan per 2010 itu Rp 2.370,98 triliun. Yang dijamin di bawah Rp 2 miliar mencapai 97 juta rekening lebih atau 99,88% dengan nominal Rp 1.210,20 triliun. Untuk nominal di atas Rp 2 miliar atau yang tidak dijamin ada 112.000 rekening atau 0,12% dengan nominal Rp 1.160,79 triliun," papar Firdaus.

Lebih jauh Firdaus mengatakan selama 2010 ada 10 BPR yang dilikuidasi oleh LPS. Dengan demikian hingga akhir 2010 total bank yang dilikuidasi mencapai 37 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 35 BPR dan 1 BPR syariah.

"Jumlah bank yang proses likuidasinya telah selesai sebanyak 5 BPR. Sampai akhir 2010 masih ada 26 bank yang masih dalam proses," terangnya.

Firdaus mengatakan total klaim yang dibayarkan LPS selama 2010 mencapai Rp 25,5 miliar. "Relatif kecil-kecil aset BPR yang dilikuidasi jadi klaim nya hanya Rp 25,5 miliar," tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan LPS di 2010 tercatat aset mengalami peningkatan sebesar Rp 4,8 triliun dari 2009 menjadi Rp 22,5 triliun. Pendapatan operasi LPS di 2010 mencapai Rp 5,2 triliun meningkat Rp 562 miliar dariΒ  2009.

Cadangan klaim di 2010 meningkat dibandingkan 2009 karena meningkatnya dana masyarakat. Cadangan klaim di 2010 sebesar Rp 3,8 triliun meningkat dari Rp 2,6 triliun di 2009.

Fraud Pada Bank Dalam Likuidasi

Dalam rangka mendalami adanya indikasi tindak pidana (fraud) pada bank dalam likuidasi LPS dengan Bantuan BPKP telah melakukan audit investigasi terhadap 1 bank umum dan 8 BPR.

"Berdasarkan laporan hasil audit tersebut sebagian besar telah ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana perbankan (fraud) yang dilakukan pemegang saham, pengurus maupun pegawai bank serta pihak terkait dengan modus berupa pemberian kredit fiktif, penarikan dana tanpa sepengetahuan pemilik, deposito tabungan tidak tercatat dan setoran kredit yang tidak diteruskan pada bank," papar Firdaus.

Sementara itu fraud yang telah diputus pengadilan meliputi 6 BPR dengan 21 pelaku yang dijatuhi hukuman kurungan penjada berkisar antara 18 bulan hingga 12 tahun penjara dan denda.

"Yang masih dalam tahapan penyelidikan kepolisian dan proses persidangan meliputi 11 bank lainnya dengan jumlah pelaku saat ini sebanyak 14 orang," tambahnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads