Undang-undang ini dirasa penting untuk menghadapi krisis yang sewaktu-waktu dapat datang. RUU ini sempat tersendat pembahasannya, karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.
"Menarik kita cermati, memang kita ingin pemerintah bersama DPR dapat melanjutkan mengenai undang-undang JPSK," ujar Ketua Dewan Komisioner Heru Budiargo dalam konferensi pers kinerja LPS di Kantornya, Equity Tower, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembahasan Rancangan Undang-Undang JPSK sempat maju mundur dalam beberapa tahun terakhir.
Pada sidang Komisi XI DPR, pembahasan RUU ini alot. Sehingga, batal disahkan pada masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.
Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan LPS dalam menghadapi krisis hanya berpegang kepada nota kesepahaman (MoU) mengenai koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
(dru/dnl)











































