Ingin Punya Pegangan Saat Krisis, LPS Dorong RUU JPSK

Ingin Punya Pegangan Saat Krisis, LPS Dorong RUU JPSK

- detikFinance
Jumat, 29 Apr 2011 11:21 WIB
Ingin Punya Pegangan Saat Krisis, LPS Dorong RUU JPSK
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan pembahasan rancangan undang-undang jaring pengaman sistem keuangan (RUU JPSK) terus dilanjutkan.

Undang-undang ini dirasa penting untuk menghadapi krisis yang sewaktu-waktu dapat datang. RUU ini sempat tersendat pembahasannya, karena perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR.

"Menarik kita cermati, memang kita ingin pemerintah bersama DPR dapat melanjutkan mengenai undang-undang JPSK," ujar Ketua Dewan Komisioner Heru Budiargo dalam konferensi pers kinerja LPS di Kantornya, Equity Tower, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Heru, undang-undang JPSK ini terkait secara khusus dengan LPS terutama penanganan bank ketika kondisi krisis yang bisa berakibat sistemik. "Hal-hal tertentu, khususnya dengan basis terkait di sana," katanya.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang JPSK sempat maju mundur dalam beberapa tahun terakhir.

Pada sidang Komisi XI DPR, pembahasan RUU ini alot. Sehingga, batal disahkan pada masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan LPS dalam menghadapi krisis hanya berpegang kepada nota kesepahaman (MoU) mengenai koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads