LPS Butuh 3 Tahun Ubah Skema Premi Jadi Berbasis Risiko

LPS Butuh 3 Tahun Ubah Skema Premi Jadi Berbasis Risiko

- detikFinance
Jumat, 29 Apr 2011 14:46 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan skema pembayaran premi oleh bank berdasarkan risiko baru bisa diterapkan pada 2-3 tahun lagi. LPS masih menghitung secara cermat mengenai skema ini serta melakukan kajian penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya menggandeng Universitas Indonesia (UI) serta studi banding ke luar negeri dalam mencari perhitungan risiko yang tepat.

"Rencana flat ke risk based perlu penghitungan yang cermat sekali. LPS sudah mengkaji formula yang sudah ada di beberapa negara, kita studi, kita minta studi secara akademik, kerja sama dengan UI (Universitas Indonesia) untuk mengkaji rumusan kita mengenai perhitungan risiko yang kita hitung," ujarnya di sela konferensi pers kinerja keuangan LPS di Kantornya, Menara Equity, Komplek SCBD, Jakarta, Jumat (29/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firdaus, LPS berencana akan mengelompokkan bank dalam 5 sampai 7 kelompok berdasarkan risiko masing-masing. "Berdasarkan survei yang kami lakukan bank umum lebih siap untuk menerapkan kebijakan ini ketimbang BPR. Jadi nanti penerapannya akan dibedakan antara BPR dan bank umum," kata Dia.

Lebih jauh Firdaus mengatakan perlu waktu yang tidak singkat dalam mengelompokan bank-bank tersebut di samping sosialisasi kepada bank yang bersangkutan. "Selain itu perlu dilihat kondisi perekonomian ke depan juga," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini besaran premi penjaminan LPS sama rata untuk setiap bank yakni 0,1% dari total dana pihak ketiga. Pembayaran dilakukan setiap Januari dan Juli. Pada 2010, LPS berhasil mengumpulkan premi penjaminan sebesar Rp 4,18 triliun. Lebih tinggi dari 2009 sebesar Rp 3,78 triliun.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads