"Bank Indonesia harus memberikan sanksi yang seberatnya kepada manajemen bank sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU, agar ada efek jera dan kehati-hatian dalam menjalan aktivitas perbankan yang basis dasarnya adalah kepercayaan," ujar Anggota Komisi XI Arif Budimanta kepada detikFinance di Jakarta, Minggu (1/5/2011).
Dkatakan Arif, apabila ada perbankan yang terbukti lalai atau dengan sengaja tidak mematuhi peraturan ataupun undang-undang yang terkait dengan kegiatan operasional perbankan seharusnya Bank Indonesia dapat segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya dari pencabutan izin sampai dengan sanksi administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi administratif antara lain denda uang, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan, pemberhentian pengurus bank, pencantuman anggota, pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar tercela di bidang perbankan," paparnya.
"Jika Citibank dikatakan BI kemarin telah melanggar SOP dan lalai, sudah seharusnya tingkatan sanksi yang diberikan harus berat," imbuh Politisi PDIP ini.
Lebih jauh Ia menambahkan, BI memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku.
Atas dasar tersebut dan kewenangan yang diberikan oleh UU. No 10 Tentang Perbankan Tahun 1998 Arif mengatakan setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
"Bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatia. Termasuk memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Jika tidak? Sanksi terberat sudah seharusnya diberikan," tegas Arif.
Seperti diketaui, BI bakal memberikan sanksi ganda sekaligus kepada Citibank terkait pelanggaran dalam layanan produk Citigold dan kartu kreditnya. Bank sentral menemukan kesalahan-kesalahan Citibank yang tidak menjalankan Standard Operating Procedur (SOP). Namun BI belum menentukan sanksi tersebut.
(dru/dru)











































