Depkeu Setujui Pencairan SUP 005 Kepada 3 Lembaga Keuangan
Senin, 14 Jun 2004 17:02 WIB
Jakarta - Depkeu telah menyetujui pencairan dana Surat Utang Pemerintah 005 kepada tiga lembaga keuangan untuk diteruskan ke UKM. Ketiga lembaga keuangan itu adalah Pemodalan Nasional Madani (PNM), Perum Pegadaian dan Bank Bukopin. "Yang sudah cair PNM dan Pegadaian. Hari ini ada surat permohonan pencairan dari Bukopin dan sudah diteken Dirjens siang tadi. Jadi sampai hari ini baru tiga lembaga keuangan," kata Direktur Penerusan Pinjaman Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu Teguh Wiyono di DPR, Jakarta, Senin (14/6/2004).Menurutnya dengan disetujuinya surat permohonan dari Bukopin, maka paling lambat lembaga itu sudah dapat menerima dana SUP itu besok. Plafon penyaluran untuk Bukopin sebesar Rp 100 miliar. Menyangkut lembaga keuangan lainnya, seperti BRI yang belum juga dicairkan menurut Teguh, hal itu terjadi karena lembaga-lembaga keuangan belum mengajukan surat permohonan pencairan. Khusus Bank Pembangunan Daerah (BPD), Depkeu tengah memproses surat penunjukkannya menyusul ditandatanganinya amandemen surat keputusan Menkeu yang mengubah syarat bagi BPD.Dikatakan pula, dalam amandemen SK Menkeu maka terdapat perubahan persyaratan dari sebelumnya harus ada jaminan dari gubernur sebagai pemegang saham yang disetujui DPRD kini diganti persyaratannya dengan auto debet rekening BPD di BI jika pada waktu jatuh tempo mereka tidak mampu membayar."Dari BI sepertinya siap dan tak ada masalah. Adapun plafon penyaluran SUP 005 bagi BPD seluruh Indonesia sebesar Rp 750 miliar," kata Teguh. Angka tersebut naik Rp 100 miliar dari plafon semula yang hanya Rp 650 miliar. Kenaikan itu disebabkan adanya tambahan Rp 100 miliar untuk BPD yang berada di daerah konflik atau pasca konflik.
(nit/)











































