Jika ketentuan itu dilanggar, maka pelaksanaan kegiatan transfer dana ilegal dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Budi saat ini ada 70 badan usaha bukan bank yang telah memperoleh izin dari BI. Sekitar 20-nya terdiri dari perusahaan berbentuk CV dan perorangan.
"Maka diberikan waktu transisi paling lama 2 tahun dari saat ini," kata dia.
Berdasarkan UU No 3 2011 tentang transfer dana setiap orang maupun badan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin maka dapat dipidana paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kegiatan penyelenggaran transfer dana dapat berupa remitansi atau pengiriman dana keluar negeri, operator telekomunikasi penyelenggara transfer dll.
(dru/qom)











































