Kegiatan Transfer Dana Non-Bank Wajib Kantongi Izin BI

Kegiatan Transfer Dana Non-Bank Wajib Kantongi Izin BI

- detikFinance
Senin, 02 Mei 2011 11:17 WIB
Kegiatan Transfer Dana Non-Bank Wajib Kantongi Izin BI
Jakarta - Kegiatan penyelenggaraan transfer dana non-bank tidak bisa lagi dilakukan perorangan. Transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Jika ketentuan itu dilanggar, maka pelaksanaan kegiatan transfer dana ilegal dapat dipidana penjara 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana di Hotel Shangrila, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank dan badan usaha bukan bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana wajib berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin dari BI. Jadi tidak ada lagi yang dilakukan perorangan," ujar Budi.

Dikatakan Budi saat ini ada 70 badan usaha bukan bank yang telah memperoleh izin dari BI. Sekitar 20-nya terdiri dari perusahaan berbentuk CV dan perorangan.

"Maka diberikan waktu transisi paling lama 2 tahun dari saat ini," kata dia.

Berdasarkan UU No 3 2011 tentang transfer dana setiap orang maupun badan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana tanpa izin maka dapat dipidana paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kegiatan penyelenggaran transfer dana dapat berupa remitansi atau pengiriman dana keluar negeri, operator telekomunikasi penyelenggara transfer dll.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads