"Sanksi kepada Citibank akan diumumkan minggu ini setelah dibawa ke RDG," ungkap Deputi Gubernur BI, S Budi Rochadi kepada wartawan ketika ditemui di Hotel Shangrila, Sudriman, Jakarta, Senin (2/5/2011)
Dijelaskan Budi dalam memberikan sanksi, BI secara khusus melakukan review terlebih dahulu terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Citibank. "Kan tidak hanya satu pelanggaran tapi yang jelas Citibank sudah melanggar. Maka akan dikenakan sanksi sekaligus yang terdiri dari beberapa poin sesuai pelanggarannya," kata Dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah mereka (Citibank) kan cukup besar dan ada dua kasus tetapi karena bank-nya cuma satu maksudnya sama ya sanksinya akan sekaligus," terang Budi.
Terkait dengan aturan debt collector yang saat ini tengah disusun Budi sendiri menyatakan dalam pembentukannya BI ingin secara hati-hati dalam membentuk peraturannya.
"Kita hati hati dalam menyusun peraturan, debt collector itu kan juga memberikan kontribusi terhadap perekonomian, kita juga tidak bisa semena-mena," katanya.
Budi juga tidak bisa menjanjikan undang undang ini akan selesai kapan, tetapi diharapkan bisa selesai secepatnya.
"Karena menyangkut industri ya secepatnya, tapi belum pasti kapan karena akan dipertimbangkan masak-masak," tambahnya
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk pengaturan debt collector ini selain dengan Asosiasi, BI juga bekerjsama dengan YLKI dan Kemenakertrans.
(dru/dnl)











































