"Kalau kita melihat jasa penagihan ada 300.000 orang yang mencari makan pada jasa ini. Belum keluarga-keluarga mereka dibelakangnya yang ikut-ikutan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Sutarman.
Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah seminar nasional bertemakan 'Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector?' di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Republik kita memang selalu terlambat, perbuatan sudah terjadi baru buat aturan atau undang-undangnya yang memang belum ada," tambahnya.
Lebih jauh Sutarman mengatakan, pihak Kepolisian selalu siap untuk membantu menangani masalah pidana. Tetapi, lanjutnya jika terkait utang piutang itu sudah masuk ranah perdata.
"Penegakan hukum di Kepolisian hanya sampai pada hukum pidana," katanya.
Premanisme Yang Dihapuskan Bukan Debt Collector
Pada kesempatan yang sama Sutarman juga mengatakan sudah semestinya yang perlu dihapuskan adalah mengenai premanisme bukan debt collector-nya.
"Debt collector itu sebenarnya diperlukan untuk penagihan kredit macet bank. Hal ini karena personil bank tidak akan mampu menagih orang sekian banyak," kata Sutarman.
"Tetapi cara penagihan jangan sampai menimbulkan ketakutan. Lebih tepatnya premanisme yang diberantas bukan debt collector-nya," imbuhnya.
Menurut Sutarman jangan sampai debt collector menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Bahkan sampai kepada ranah pidana.
(dru/dnl)











































