300 Ribu Debt Collector Terancam 'Nganggur'

300 Ribu Debt Collector Terancam 'Nganggur'

- detikFinance
Senin, 02 Mei 2011 15:21 WIB
300 Ribu Debt Collector Terancam Nganggur
Jakarta - Sebanyak 300.000 pekerja debt collector terancam kehilangan pekerjaannya, jika Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan jasa debt collector dari pihak ketiga perbankan.

"Kalau kita melihat jasa penagihan ada 300.000 orang yang mencari makan pada jasa ini. Belum keluarga-keluarga mereka dibelakangnya yang ikut-ikutan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Sutarman.

Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah seminar nasional bertemakan 'Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector?' di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sutarman, diperlukan sebuah kepastian hukum mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector. Walaupun terlambat Sutarman mengatakan sudah semestinya kebijakan dibuat terkait debt collector.

"Republik kita memang selalu terlambat, perbuatan sudah terjadi baru buat aturan atau undang-undangnya yang memang belum ada," tambahnya.

Lebih jauh Sutarman mengatakan, pihak Kepolisian selalu siap untuk membantu menangani masalah pidana. Tetapi, lanjutnya jika terkait utang piutang itu sudah masuk ranah perdata.

"Penegakan hukum di Kepolisian hanya sampai pada hukum pidana," katanya.

Premanisme Yang Dihapuskan Bukan Debt Collector

Pada kesempatan yang sama Sutarman juga mengatakan sudah semestinya yang perlu dihapuskan adalah mengenai premanisme bukan debt collector-nya.

"Debt collector itu sebenarnya diperlukan untuk penagihan kredit macet bank. Hal ini karena personil bank tidak akan mampu menagih orang sekian banyak," kata Sutarman.

"Tetapi cara penagihan jangan sampai menimbulkan ketakutan. Lebih tepatnya premanisme yang diberantas bukan debt collector-nya," imbuhnya.

Menurut Sutarman jangan sampai debt collector menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Bahkan sampai kepada ranah pidana.


(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads