Demikian disampaikan oleh Ketua APJAPI Manihar Silaban Dalam sebuah seminar nasional bertemakan 'Masih Perlukah Penggunaan Debt Collector?' di Hotel Nikko, Sudirman, Jakarta, Senin (2/5/2011).
"Sebelumnya kan hanya agency-nya saja yang di sertifikasi nah nantinya itu field collector atau orangnya akan di sertifikasi," ujar Manihar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Field collector akan diuji kelayakannya. Nanti akan diberikan pelatihan, cara berpenampilan dan performance serta strategi penagihan," jelasnya.
APJAPI mencatat saat ini ada 100.000 agency yang bernaung dibawah Asosiasi. "Di Jakarta sendiri ada 20.000 debt collectornya," jelasnya.
Manihar juga menambahkan kedepannya Asosiasi mempertimbangkan untuk memakai jasa debt collector perempuan.
"Tagihan debt collector perempuan, itu wacana yang baik bagi kami," tandasnya.
Seperti diketahui, penggunaan debt collector kini sedang menjadi sorotan menyusul tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa ketika sedang dalam proses mempertanyakan utangnya. Irzen diketahui tewas setelah meminta keterangan dari pihak debt collector untuk mempertanyakan tunggakan kartu kreditnya yang membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta.
Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) kini sedang membahas aturan baru terkait mekanisme penagihan utang oleh debt collector. Masukan AKKI sudah disampaikan, dan BI kini masih membahasnya untuk dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
(dru/qom)











































