Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Demokrat Achsanul Qasasih menuturkan dirinya mengecam tindakan BI yang sewenang-wenang terhadap bank-bank lain.
"BI sudah menyalahi etika dan saya tidak bisa terima cara mereka seperti ini. Citibank yang salah kenapa bank-bank lain ikut jadi korban?," ujarnya kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (3/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini merupakan bisnis, sangat tidak bisa diterima cara BI seperti ini," tambahnya.
"Saya mensiyalir ini merupakan lobi dari Citibank kepada BI agar nasabahnya tidak berpindah ke bank lain. Cara seperti ini tidak bisa diterima," imbuh Achsanul.
Senada dengan Achsanul, Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Golkar Harry Azhar Azis menilai tindakan BI sudah sangat keterlaluan.
"Tidak fair itu dan sangat keterlaluan. Yang tidak ada kasus ya tidak bisa dikenakan sanksi, ini sama saja bank lain kena getahnya. Dan ini berbahaya," ujar Harry.
Menurut Harry, BI tidak sepantasnya menyamaratakan kasus Citibank ke bank lain. Pada dasarnya, apa yang terjadi di Citibank karena lemahnya pengawasan BI.
"Menyamaratakan bank lain ini sama saja keterlaluan. Ini berbahaya karena BI bisa tidak dipercaya oleh investor, pemilik bank dan masyarakat," jelasnya.
"Lebih baik ditutup layanan wealth management di semua bank. Ini lebih fair daripada karena kasus Malinda Dee di Citibank bank lain ikut jadi korban," imbuh Harry.
Anggota Komisi XI lainnya, Arif Budimanta mengungkapkan BI sebaiknya melakukan koreksi internal terhadap kinerja pengawasannya selama ini. "Kalau kemudian ada 23 bank yang sementara dibekukan layanan private bankingnya berarti otoritas pengawas tidak berfungsi," jelasnya.
Pada sisi lain, sambung Arif, apabila sanksi diberikan harusnya disesuaikan kepada bank-bank yang memang diduga tidak mematuhi aturan dan melanggar prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.
"Apabila memang 23 bank tersebut disuspen operasi private bankingnya untuk mencari nasabah baru harusnya BI juga menjelaskan alasan-alasan rasionalnya seperti BI menjelaskan kepada publik mengenai kesalahan dan atau pelanggaran aturan yang dilakukan Citibank dalam kegiatan operasinya," paparnya.
Seperti diketahui, buntut kasus penggelapan dana nasabah Citigold oleh Malinda Dee, BI meminta bank menghentikan sementara penarikan nasabah baru layanan priority banking selama sebulan.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah mengatakan, suspensi pencarian nasabah baru priority banking dilakukan sebagai upaya BI dan perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan nasabah.
"Khususnya untuk nasabah jasa pelayanan khusus yaitu nasabah prioritas dan wealth management. BI meminta 23 bank yang memiliki jasa pelayananseperti itu untuk menghentikan sementara penerimaan nasabah baru selama 1 bulan," tutur Halim kepada detikFinance.
Larangan ini berlaku Senin (2/5/2011) hingga 30 hari ke depan. Sementara untuk nasabah lama tak usah khawatir, karena pelayanan priority banking untuk mereka tetap berjalan seperti biasa. Sejumlah bank sudah mengungkapkan potensi kerugiannya dari kebijakannya tersebut, seperti misalnya BNI yang mengaku berpotensi kehilangan pendapatan Rp 200 miliar karena kebijakan BI tersebut.
(dru/qom)











































