"Saat ini kan seluruh dokumen mengenai Bank Mega sudah diserahkan kepada Polisi itu masuk proses penyitaan sehingga kita tidak bisa menyimpulkan," ujar Direktur Direktorat Pengawas Bank I Bank Indonesia, Boedi Armanto ketika ditemui detikFinance di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (4/5/2011).
Boedi menyatakan, sudah pasti pihak Elnusa menderita kerugian jika dana tersebut tidak dikembalikan. Menurutnya, ketika ada keterlibatan dari pihak Bank Mega soal pembobolan ini maka sudah seharusnya Bank Mega mengganti dana Elnusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak BI masih menunggu lebih jauh keputusan dari Kepolisian terkait kasus tersebut. "Kita tunggu keputusannya lebih jauh," tukasnya.
Seperti diketahui, manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.
Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar. Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.
Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.
(dru/dnl)











































