"Nilai proyek sebagai underlying sukuk Rp 20,9 triliun. Ini sukuk menggunakan proyek dalam APBN sebagai underlying-nya," ujar Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto melalui pesan singkatnya kepada detikFinance, Rabu (4/5/2011).
Menurut Rahmat, sukuk tersebut akan diterbitkan pada 1-2 bulan mendatang setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Rencana dalam waktu 1-2 bulan bisa diterbitkan menunggu peraturan Menkeu dikeluarkan," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama proyek yang memang sudah masuk APBN yang nilainya cukup besar. Kita sebut istilahnya sukuk proyek underlying," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/2/2011).
Kedua, lanjut Dahlan, sukuk yang digunakan untuk pembiayaan proyek yang masih direncanakan dan belum dimasukkan dalam APBN.
"Memang ada pembiayaan proyek yang memang dari awal sudah langsung oleh SBSN. Misalnya pembangunan jalan. Memang sudah diniatkan untuk dibiayai dengan pembiayaan sukuk negara. Jadi untuk proyek yang nawaitu (niat)," jelasnya.
Menurut Dahlan, dari kedua sukuk tersebut yang mudah dilakukan adalah sukuk proyek underlying. Pasalnya, sukuk tersebut tidak memerlukan lagi persetujuan DPR.
"Yang memungkinkan yang pertama. Sukuk berbasis proyek yang diambil dari APBN yang ada sekarang. Jadi tidak perlu izin lagi," jelasnya.
Mengenai penerbitannya, Dahlan menyatakan saat ini tinggal melalui satu langkah lagi yaitu harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pada dasarnya kami menunggu jadwal harmonisasi rencana pemerintah bersama Kemenkum HAM. Kita bahkan sudah memperoleh izin prinsip dari Presiden, tiap kita susun RPP. Kita sudah susun, tinggal harmonisasi saja, satu langkah lagi," pungkasnya.
(nia/dnl)











































