Pradjoto: BNI akan Lakukan Legal Action Ke Polri
Selasa, 15 Jun 2004 14:56 WIB
Jakarta - Penasehat hukum PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Pradjoto, mengatakan akan melakukan legal action (tuntutan hukum) terhadap Polri sehubungan dengan lambatnya penyelesaian kasus cessie bodong senilai Rp 1,2 triliun. Pengajuan legal action ini akan dilakukan dalam tiga minggu ini. "Polri merasa tidak berdaya oleh karena uang dalam kasus ini berada di luar yuridiksi hukum kita. Tapi itu bukan jawaban bagi saya. Alasannya, pertama, ada mekanisme Interpol dan kedua, bisa menggunakan mekanisme saluran diplomatik. Tapi yang jauh lebih penting adalah niat kita untuk membereskan kasus ini. Saya jelas akan membuat legal action, tapi karena saya belum memberikan rinciannya ke BNI, maka tunggu saja. Tapi mungkin dalam tiga minggu ini akan dilakukan legal action," kata Pradjoto di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa,(15/6/2004). Menurut Pradjoto, penyelesaiannya kasus cessie ini terletak pada keberanian aparat hukum. Jika aparat hukum mau mengembalikan ini semua lanjut dia, maka mereka harus bergerak lebih aktif karena dana-dana tadi sudah ditransformasikan baik dalam bentuk aset, saham, maupun dimutasikan dalam pos lainnya yang sudah lintas batas negara. Jika kondisinya sudah lintas batas negara, kata Pradjoto, maka yang dibutuhkan tidak hanya jalur interpol tapi juga jalur diplomatik. "Persis seperti dalam kasus Hendra Raharja, dimana pemerintah Asutralia melakukan sita terhadap seluruh aset Hendra dan sudah dibayarkan ke pemerintah Indonesia," katanya. Ketika ditanya kenapa penyelesaian kasus BNI tidak bisa diselesaikan seperti Hendra Rahardja, menurut Pradjoto, karena ada dugaan di belakang kasus ini ada orang kuat politik. "Tapi singkirkan itu semua, rampas Rp 1,2 triliun milik BNI yang hilang, karena ujungnya akan menjadi persoalan bagi keuangan negara," ujarnya. Menurut dia, pengembalian dana Rp 1,2 triliun sudah dimasukkan dalam PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) 100 persen yang diambil dari modal. Kasus cessie bodong ini lanjut Pradjoto, telah memberi tekanan yang cukup serius padalaba BNI yang membuat laba BNI merosot, dan dividen yang diberikan kepada negara selaku pemegang saham mayoritas juga berkurang. "Karena itu, saya meminta supaya aparat bukan hanya bergerak menjaring orang-orang BNI-nya saja, tapi juga orang-orang dari luar yang nyata-nyata telah menjebol dana BNI dengan mekanisme yang tidak benar. Dan kalau bisa tidak hanya digiring melalui due process of law dalam konteks criminal justice, tapi juga merampas semua barang-barang, uang-uang, yang diduga dari kejahatan. Saya juga minta pengadilan untuk bertindak keras dan tegas agar perbankan dijauhkan dari kriminalitas," tegasnya.
(nit/)











































