Direksi Ambil Alih Operasional Prudential dari Kurator

Direksi Ambil Alih Operasional Prudential dari Kurator

- detikFinance
Selasa, 15 Jun 2004 15:13 WIB
Jakarta - Dewan Direksi PT Prudential Life Assurance akan segera mengambilalih tanggungjawab operasional perusahaan setelah manajemen menerima putusan pembatalan pailit dari Mahkamah Agung. Pengambilalihan tersebut hanya menunggu masalah teknis, yakni penerimaan putusan oleh kurator. Surat keputusan MA tentang pembatalan vonis pailit yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Niaga itu bernomor No.08 K/N/2004 diterima Prudential pada 14 Juni 2004.Demikian disampaikan Presdir Presidential Charlie E. Oropeza dalam teleconference di Sari Pan Pacific, Jaarta, Selasa (15/6/2004)."Kami senang MA berpendapat kami memiliki dasar yang kuat dan perusahaan kami memiliki kondisi keuangan yang kokoh dengan membatalkan putusan pailit," kata Charlie. Dikatakan sejak Prudential ditangani dua kurator tambahan, dari Andrey Sitanggang dan Hendar Roza Putra, Prudential bisa bekejasama dengan baik."Tim kurator tambahan punya pengetahuan yang baik tentang industri asuransi sehingga Prudential bisa beroperasi dengan normal," katanya. Dengan demikian selanjutnya Prudential akan segera beroperasi sendiri tanpa asuhan dari kurator setalah persoalan administrasi bisa diselesaikan. Charlie menekankan meski kasus pemailitan, Prudential tetap bisa membukukkan keuntungan. Tapi dia menolak menyebutkan profit yang diraih karena masih harus berkoordinasi. Yang jelas, kuartal I 2004 total penjualan premi Prudentila dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun 2003. Charlie juga mengakui meski kasus pemailitan bisa diselesaikan namun masalah kontrak yang diputuskan mantan konsultannya Lee Boon Siong masih belum selesai. Menurutnya masalah kontrak dengan kepailitan merupakan kasus yang berbeda. Prudential bersama dengan Asosiasi Jiwa Indonesia akan mengusahakan amandemen UU Kepailitan segera bisa diselesaikan."Ini untuk mencegah perusahaan yang kuat secara finansial dari masalah bisnis di kemudian hari. Ini bisa meningkatkan kepercayaan eplanggan terhadap stabilitas dan perekonomian Indonesia," ujarnya.Saat ditanya kemungkinan Lee Boon Siong melakukan peninjauan kembali atas putusan MA ini, kuasa hukum Prudential Chemby Hutapea mengatakan hal itu dimungkinkan jika ditemukan adanya bukti-bukti baru. Namun yang jelas, dengan dikeluarkannya putusan dari MA ini, Prudential punya kekuatan hukum untuk kembali melaksanakan operasionalnya secara normal.Ditanya kemungkinan menuntut Lee Boon Siong karena merasa dirugikan, Chemby mengatakan berapa kerugian Prudential akibat proses pemailitan maih dalam hitungan. (nit/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads