Berdiri 2005, BIK Butuh Modal Awal US$ 5 Juta
Selasa, 15 Jun 2004 15:49 WIB
Jakarta - Biro Informasi Kredit (BIK) akan segera didirikan pada awal 2005 dengan modal awal sekitar US$ 5 juta. BIK ini nantinya akan menjadi sumber ekonomi utama bagi bank dan lembaga keuangan tentang status kredit nasabah. Demikian disampaikan Direktur Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan BI Siti Fadrijah di Gedung BI, Jakarta, Selasa (15/6/2004).Fadjriah menjelaskan, BIK diharapkan bisa mulai beroperasi pada pertengahan 2005 dan berdasarkan pengalaman negara lain BIK baru bisa beroperasi penuh pada lima tahun ke depan. BIK ini bentuknya menyerupai PT dan diharapkan nantinya bisa go public. Dikatakan fadjriah, BI dan seluruh asosiasi bank dan lembaga keuangan telah membentuk suatu working group dalam rangka pembentukan BIK. Working group telah bekerja sejak Juli 2003 dan akan menyelesaikan tugasnya pada Maret 2005. Sejauh ini yang sudah dikerjakan working group adalah pembuatan blue print BIK, code of cuonduct dan regulasi. Rencananya BI akan melakukan pertemuan dengan kalangan perbankan dan lembaga keuangan untuk membahas pembentukan BIK pada Rabu besok.Menurut Fadjriah masalah yang nantinya akan menjadi sorotan adalah mengenai kepemilikan dari BIK. Namun menurutnya BIK semestinya dimiliki oleh seluruh asosiasi bank dan lembaga keuangan. Sementara BI tak punya kepemilikan saham di BIK. BI hanya akan menjadi supervisor. Dan kepemilikannya tidak dikuasai pihak-pihak tertentu. "Idealnya dimiliki seluruh asosiasi karena kalau dimiliki pihak tertentu akan ada conflict of interest. Untuk itu saya akan minta pendapat ahli hukum," katanya. Menurut rencana seluruh bank umum akan diwajibkan menjadi anggota BIK. BIK nantinya akan menyediakan informasi kredit bagi seluruh nasabah. Saat ini, diakuinya, di BI sudah ada semacam BIK namun yang ditangani hanya nasabah dengan status kredit lebih dari Rp 50 juta. BI setiap hari mendapat permintaan tentang informasi kredit nasabah besar di Jakarta lebih dari 1.000 permintaan tanpa dikenakan biaya. Nasabah dengan kredit diatas Rp 50 juta jumlahnya mencapai 700 debitur. Tujuan pembentukan BIK adalah mendukung pemberdayaan sektor UKM. Menurut Fadjriah informasi yang diperoleh dari BIK tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pemasaran, hanya boleh digunakan untuk perpanjangan kredit atau mendapatkan kredit baru. "Kalau terbukti untuk pemasaran itu tidak boleh," tukasnya. BIK meski menyediakan status keredit seorang nasabah namun BIK tidak memberikan keputusan mengenai layak atau tidaknya seorang debitur mendapatkan kredit dari lembaga pembiayaan yang meminta status kredit dari BIK. Keputusan pemberian kredit tetap diberikan kepada lembaga pemberi kredit itu. Nasabah juga nantinya bisa mendapatkan status kredit dari BIK.
(nit/)











































