"Awal Mei 2011 itu kita sudah mendapatkan 79 kasus yang dilaporkan ke Direktorat Mediasi BI. Jadi nasabah itu semakin pintar seiring banyaknya pemberitaan belakangan," ujar Ketua Tim Mediasi Perbankan Sondang Martha Samosir ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/5/2011).
Sondang menilai BI bisa dibilang 'kebanjiran' kasus sengketa. Bayangkan saja, BI menerima rata-rata 2 kasus per harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan, masalah yang dilaporkan ke BI sejak awal tahun bukan lagi masalah sistem pembayaran seperti kartu kredit yang banyak dilaporkan. Tetapi sudah meluas ke penyaluran dana di kredit.
"Nasabahnya itu kasus dengan bank masalah kredit dengan agunan yang macet. Jadi nasabah minta restrukturisasi tapi ada yang agunannya sudah ditarik bank seperti kredit UKM, nah nasabah protes," kata Dia.
Selama tahun 2010, dari 278 kasus yang masuk ke Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI tercatat 148 kasus menyangkut sistem pembayaran, 86 kasus penyaluran dana, 36 kasus penghimpunan dana, 4 kasus di luar permasalahan produk perbankan, 3 kasus di produk lainnya, dan 1 kasus di produk kerja sama.
Sedangkan di tahun 2009 terdapat 231 kasus, terbanyak di sistem pembayaran 88 kasus, 79 kasus di penyaluran dana, 23 kasus di penghimpunan dana, 20 kasus di produk lainnya, 11 kasus di luar permasalahan produk perbankan, dan 10 kasus di produk kerja sama.
"Untuk masuk mediasi, nasabah sendiri harus punya itikad baik, tidak untuk yang ingin ngemplang-ngemplang. Ini bisa dilakukan bila selama 40 hari kerja, bank tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait persoalan yang dihadapi nasabah. Nasabah bisa ekskalasi atau mengajukan pengaduannya ke BI, dengan memenuhi persyaratan," ungkap Sondang.
Mediasi yang difasilitasi BI ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan di mana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah, dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank.
Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga. Perlu diingat Direktorat Mediasi hanya menangani kasus nasabah dengan bank yang dibawah Rp 500 juta.
Berikut data sengketa nasabah vs bank yang masuk mediasi sejak berdirinya Direktorat Mediasi:
- 2006: 59 kasus
- 2007: 101 kasus
- 2008: 256 kasus
- 2009: 231 kasus
- 2010: 278 kasus
- 2011: 79 kasus (sampai awal Mei).
(dru/qom)











































