Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sanksi-sanksi tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan selama dua minggu ini.
"Sebagai tindak lanjut permasalahan Citibank terkait Citigold dan kartu kredit. Ada pemeriksaan khusus, ada pemeriksaan pelanggaran. Ada pelanggaran ketentuan intern bank dan manajemen risiko. Ada kelemahan SOP dan pengendalian intern," tutur Budi dalam jumpa pers di kantor BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
- Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
- Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun
(dnl/ang)











































