Buntut Kasus Malinda dan Debt Collector, Citibank Diganjar 3 Sanksi

Buntut Kasus Malinda dan Debt Collector, Citibank Diganjar 3 Sanksi

- detikFinance
Jumat, 06 Mei 2011 15:33 WIB
Buntut Kasus Malinda dan Debt Collector, Citibank Diganjar 3 Sanksi
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengganjar Citibank dengan tiga sanksi sekaligus. Ini dilakukan karena buntut dari kasus pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee dan tewasnya nasabah kartu kredit yang diduga karena ulah debt collector.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, sanksi-sanksi tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan selama dua minggu ini.

"Sebagai tindak lanjut permasalahan Citibank terkait Citigold dan kartu kredit. Ada pemeriksaan khusus, ada pemeriksaan pelanggaran. Ada pelanggaran ketentuan intern bank dan manajemen risiko. Ada kelemahan SOP dan pengendalian intern," tutur Budi dalam jumpa pers di kantor BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga sanksi itu adalah:


  1. Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
  2. Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
  3. Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun
"Sanksi berlaku mulai 6 Mei 2011. Apabila ditemukan pelanggaran berat sanksi ditambahkan ke depan," tukas Budi.


(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads