Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, sanksi yang lebih berat kepada Citibank akan bergantung dari hasil penyelidikan kepolisian dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih ada pemeriksaan polisi, bagaimana hasil mereka nanti, ini bisa memperberat sanksi, tergantung penilaian mereka nanti, misalnya polisi bilang ada institusi yang terkait pidana, akan ada sanksi lebih berat," ujarnya dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi sanksi perbankan yang teberat adalah pencabutan izin perbankan tersebut. "Sanksi perbankan, sanksi itu ada teguran tertulis, dan akhirnya pencabutan izin. Maka ditunggu dulu kasus ini kedepannya," tukasnya.
Seperti diketahui, BI telah menetapkan 3 sanksi untuk Citibank. Ketiga sanksi itu adalah:
- Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
- Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
- Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun.
"Sanksi berlaku mulai 6 Mei 2011. Apabila ditemukan pelanggaran berat sanksi ditambahkan ke depan," tukas Budi.
(qom/dnl)











































