BI: Citibank Bisa Dapat Sanksi Lebih Berat Lagi

BI: Citibank Bisa Dapat Sanksi Lebih Berat Lagi

- detikFinance
Jumat, 06 Mei 2011 17:32 WIB
BI: Citibank Bisa Dapat Sanksi Lebih Berat Lagi
Jakarta - Bank Indonesia (BI) sudah memberikan sejumlah sanksi kepada Citibank terkait 2 kasus besar yang melanda bank asal AS tersebut. Namun sanksi itu tidak berhenti, dan kedepan Citibank masih bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi, sanksi yang lebih berat kepada Citibank akan bergantung dari hasil penyelidikan kepolisian dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Masih ada pemeriksaan polisi, bagaimana hasil mereka nanti, ini bisa memperberat sanksi, tergantung penilaian mereka nanti, misalnya polisi bilang ada institusi yang terkait pidana, akan ada sanksi lebih berat," ujarnya dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Budi, revisi sanksi ini masih akan dimungkinkan lagi, jika memang instansi-instansi terkait juga menemukan adanya kesalahan Citibank. "Revisi sanksi dimungkinkan sekali, kalau instansi ikut, akan ada sanksi tambahan," jelasnya lagi.

Menurut Budi sanksi perbankan yang teberat adalah pencabutan izin perbankan tersebut. "Sanksi perbankan, sanksi itu ada teguran tertulis, dan akhirnya pencabutan izin. Maka ditunggu dulu kasus ini kedepannya," tukasnya.

Seperti diketahui, BI telah menetapkan 3 sanksi untuk Citibank. Ketiga sanksi itu adalah:

  1. Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
  2. Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
  3. Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun.

"Sanksi berlaku mulai 6 Mei 2011. Apabila ditemukan pelanggaran berat sanksi ditambahkan ke depan," tukas Budi.

(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads