BI Ultimatum Bank Tak Ulangi Kesalahan Citibank

BI Ultimatum Bank Tak Ulangi Kesalahan Citibank

- detikFinance
Jumat, 06 Mei 2011 17:41 WIB
BI Ultimatum Bank Tak Ulangi Kesalahan Citibank
Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal mengenakan sanksi serupa bahkan lebih berat kepada keseluruhan industri perbankan jika ditemukan kasus sejenis Citibank. Bank sentral mengharapkan kasus Citibank bisa menjadi pelajaran bagi industri perbankan.

"Kami meminta semua bank untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan sebelum kami menemukan temuan-temuan seperti ada yang di Citibank ini. Sanksi serupa bahkan lebih berat akan dikenakan ketika ada bank yang melanggar SOP seperti ini," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsjah dalam konferensi persnya di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Halim mengatakan BI akan melihat kembali aturan-aturan yang ada dan dilakukan perbaikan antara lain aturan mengenai kartu kredit dan perlindungan nasabah yang lebih kuat, termasuk aturan layanan jasa prioritas yang sifat premium. Seluruh prosedur bank, lanjut Halim harus dibenahi secara keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi pelajaran bagi industri perbankan di Indonesia," ungkap Halim.

Halim menjelaskan, BI memiliki standar minimal yang harus dilakukan dalam melaksanakan sebuah kegiatan. Tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai manajemen risiko itu ada empat pilar penting.

"Nah di Citibank itu dari 4 pilar itu ditemukan pelanggaran sangat serius, di keempat pilar tersebut. Oleh karena itu sanksinya berat menyesuaikan pelanggaran ini," jelasnya.

Dalam PBI soal manajemen risiko dijelaskan bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, baik untuk Bank secara individual maupun untuk Bank secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak. Bank Umum Konvensional wajib menerapkan Manajemen Risiko yang mencakup 8 risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, dan risiko kepatuhan.

Sementara itu, Bank Umum Syariah wajib menerapkan manajemen risiko paling kurang untuk 4 jenis risiko, sebagaimana diatur dalam pengaturan sebelumnya untuk bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi, yaitu risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads