Hal ini disampaikan oleh Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya kepada detikFinance, Jumat (6/5/2011).
"Kami sedang meninjau sanksi yang diberikan oleh BI dan terlalu dini bagi kami untuk berspekulasi akan dampak yang mungkin ternjadi terhadap bisnis kami," tutur Ditta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk bekerjasama sepenuhnya dengan Bank Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menindaklanjuti hal-hal yang dianggap penting oleh BI," jelas Ditta.
Menurutnya, saat ini Citibank telah memperkuat proses penagihan di internal dengan melakukan perekrutan karyawan penagihan internal.
"Kami terus mengimplementasikan segala tindakan perbaikan yang diperlukan dengan berkonsultasi pada regulator kami (BI)," tukas Ditta.
Seperti diketahui, BI telah menetapkan 3 sanksi untuk Citibank. Ketiga sanksi itu adalah:
- Larangan menerima akuisisi nasabah baru layanan prioritas selama 1 tahun
- Larangan penerbitan Kartu Kredit (KK) kepada nasabah baru selama 2 tahun
- Larangan Jasa penagih KK pihak ketiga selama 2 tahun.
(dnl/qom)











































