"Citibank tidak boleh menerima nasabah baru lewat Citigold. Tapi nasabah kaya yang mau boleh, tapi ngga boleh lewat layanan premium (Citigold)," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/52011).
Menurut Halim, BI hanya melarang Citibank menerima nasabah baru layanan prioritasnya yakni Citigold selama satu tahun sebagai sanksi karena ditemukannya pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembekuan layanan Citigold, lanjut Halim, dikarenakan pelanggaran di empat pilar dalam penerapan aturan manajemen risiko. "Kita memiliki standar minimal yang harus dilakukan dalam melaksanakan sebuah kegiatan, di PBI manajemen risiko itu ada 4 pilar," kata Halim.
Adapun keempat pilar tersebut adalah pengawasaan aktif dewan komisaris dan direksi untuk risiko likuiditas, kebijakan, prosedur dan limit risiko likuiditas, proses manajemen risiko likuiditas dan sistem pengendalian intern untuk risiko likuiditas.
Jadi Citibank melakukan pelanggaran 4 pilar itu? "Iya," ucap Halim.
(dru/dnl)











































