Surat yang dikirim atas nama Citi Country Officer Shariq Mukhtar tersebut berisi pernyataan penyesalan Citibank atas dua kasus tersebut.
"Citibank menyesali kejadian yang melibatkan meninggalnya nasabah kartu kredit kami, serta tindak penipuan oleh seorang mantan karyawan. Kami sampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang di tinggalkan," tutur Shariq dalam surat ke nasabah yang dikutip detikFinance, Sabtu (7/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat kami yakinkan, bahwa penghentian sementara ini tidak berdampak pada pelayanan nasabah. Kami berkomitmen untuk bekerjasama sepenuhnya dengan Bank Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan dengan berkonsultasi pada pihak regulator," jelas Shariq.
Shariq mengatakan, Citibank berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan publik. Citibank juga akan terus meninjau dan meningkatkan praktik kerja untuk memastikan adanya proses kontrol dan pengawasan yang baik.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kepentingan dan memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan nasabah. Citibank memiliki sejarah yang panjang di Indonesia dimana kami telah membangun hubungan yang erat dengan negara ini dan masyarakat setempat. Besar harapan kami untuk dapat mengatasi kejadian ini secepatnya," tukas Shariq.
Seperti diketahui, kemarin BI mengumumkan sejumlah sanksi yang cukup berat ke Citibank terkait dua kasus di atas.
Selain penghentian sementara akuisisi nasabah Citigold dan kartu kredit, ada sejumlah sanksi lain seperti larangan membuka cabang selama setahun, pemberhentian karyawan yang terlibat kasus pembobolan dana Citigold dan kartu kredit, sampai menonaktifkan sejumlah pejabat.
(dnl/dnl)











































