Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar belum mau berkomentar banyak. "Nanti akan saya kirim penjelasan resminya," ujarnya kepada detikFinance, Senin (9/5/2011).
Ini merupakan kasus kedua pembobolan dana nasabah Bank Mega setelah sebelumnya PT Elnusa Tbk juga kebobolan Rp 111 miliar. Dana Elnusa juga ditempatkan di Bank Mega Cabang Jababeka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan Agung juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.
Adapun dua orang tersangka yang telah ditangkap Kejaksaan Agung adalah Yos Rouke dan Fadil Kurniawan.
Mereka yang masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka.
(dnl/qom)











































