BI Harus Tegas Terhadap Bank Mega Layaknya Kasus Citibank

BI Harus Tegas Terhadap Bank Mega Layaknya Kasus Citibank

- detikFinance
Senin, 09 Mei 2011 13:09 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) harus bersikap tegas memberikan sanksi kepada PT Bank Mega Tbk yang baru saja dilanda 2 kasus pembobolan dana. Ketegasan yang sama harus diberikan BI, sama halnya ketika memberikan sanksi kepada Citibank.

Pengamat ekonomi dan perbankan Dradjad Wibowo mengatakan, sanksi tetap bisa diberikan kepada Bank Mega meski proses di kepolisian sedang berjalan. Hal yang sama sudah dilakukan BI ketika memberikan 3 sanksi kepada Citibank meski kepolisian kini sedang menyelidiki kasus pembobolan dana nasabah dan tewasnya nasabah.

Dijelaskan Drajad, BI seharusnya bisa mengambil tindakan dan sanksi sebelum penyidikan polisi selesai. Karena, lanjut Drajad, BI punya kewenangan pemeriksaan dan pemeriksaan khusus terhadap bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kasus Citibank kan proses hukumnya masih belum selesai, toh BI bisa ambil tindakan," tegas Dradjad ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Senin (9/5/2011).

Menurut Drajad ketegasan BI ini dibutuhkan secepatnya, supaya tidak terjadi bola salju ketidakpercayaan terhadap bank Mega. BI harus memenggil komisaris dan direksi Bank Mega untuk ditanya mengenai bagaimana sistem kontrol internal bank kenapa bisa bobol 2 kali berturut-turut.

"BI juga harus tegas memerintahkan Bank Mega mengembalikan dana Elnusa, Pemda Batubara dan atau kalau ada nasabah lain yang terkena. Ini untuk mencegah dampak berantai terhadap bank Mega. Yaitu, agar nasabah besar bank Mega yang lain tidak khawatir, sehingga mereka tidak menarik dana simpanannya di bank Mega," imbuh Wakil Ketua Umum PAN.

Menurut Drajad, sudah dua kali nasabah bank Mega dijebol rekeningnya, yaitu ELSA dan Pemda Batubara. Namun, sambungnya tidak ada jaminan bahwa Pemda Batubara adalah kasus terakhir.

"Siapa yang menjamin tidak ada nasabah bank Mega lain yang dijebol? Ini membuktikan dua hal. Pertama, bank Mega mempunyai kelemahan yang akut dalam pengawasan internal dan SOP perbankannya. Kedua, Bank Mega sebagai badan hukum gagal menjaga simpanan nasabah yang dipercayakan kepadanya. Padahal bisnis bank adalah bisnis kepercayaan," paparnya.

Lebih jauh Dradjad menilai Bank Mega harus mengembalikan dana nasabah korban pembobolan yakni PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemda Batubara. Bank Mega sebagai badan hukum dinilai telah gagal menjaga simpanan nasabah yang dipercayakan kepadanya.

"Bank Mega harus kembalikan dana ELSA dan Pemda Batubara. Bank Mega jebol lagi bukti kegagalan sistemik pengawasan internal," ujar Drajad.

Seperti diketahui, 2 kasus pembobolan berturut-turut menerpa bank milik Chairul Tanjung tersebut. Pertama adalah kasus raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega. Yang terbaru adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads