Kebobolan Dua Kali, Bank Mega Akhirnya Pecat Kacab Jababeka

Kebobolan Dua Kali, Bank Mega Akhirnya Pecat Kacab Jababeka

- detikFinance
Senin, 09 Mei 2011 16:01 WIB
Kebobolan Dua Kali, Bank Mega Akhirnya Pecat Kacab Jababeka
Jakarta - PT Bank Mega Tbk akhirnya memecat Kepala Cabang Pembantu Bank Mega-Jabebaka yakni Itman Harry Basuki usai kasus pembobolan dana Elnusa Rp 111 miliar dan dana Pemkab Batubara, Sumut Rp 80 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar kepada detikFinance, Senin (9/5/2011).

"Saat ini Bank Mega telah memberhentikan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega – Jababeka," jelas Gatot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus pembobolan dana Pemkab Batubara Rp 80 miliar, Gatot mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib dan oknum yang diduga terlibat dan sudah diamankan.

"Kegiatan operasional perbankan di Bank Mega saat ini tetap berjalan dengan baik dan Bank Mega senantiasa melakukan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Gatot.

Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.

Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.

Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.

Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.

Yang terbaru adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.

Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.

Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads