Direktur Manajemen Risiko & Kepatuhan Bank Mega, Suwartini mengatakan, dua kejadian pembobolan dana tersebut dilakukan oleh orang yang sama.
"Kami berharap sindikat ini bisa ditangkap. Kami bilang ini sindikat karena 2 pembobolan dilakukan oleh orang yang sama dan ada pihak yang mensponsorinya," jelas Suwartini kepada detikFinance, Selasa (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini bisa terjadi di bank-bank mana saja. Jadi ini ada sindikat pembobolan. Dana nasabah tidak bisa dibobol kalau tidak ada kerjasama antara 'orang dalam' dengan 'orang luar' bank itu," jelas Suwartini.
Suwartini mengaku dia sudah melakukan langkah-langkah agar pembobolan tak lagi terjadi. Langkah yang diambil antara lain mengurangi wewenang cabang sehingga tak terulang kejadian yang sama.
"Kita sebenarnya sudah melakukan SOP dengan benar. Tapi ada oknum yang melakukan sehingga sulit terlacak," katanya.
Apakah Bank Mega akan mengembalikan uang nasabahnya yang dibobol? Suwartini tak mau berkomentar banyak. Dia hanya meminta kepada pihak berwajib untuk mengamankan dana-dana nasabah yang dibobol.
Seperti diketahui, beberapa pekan lalu, Bank Mega sempat menjadi pembicaraan hangat menyusul raibnya dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar. Manajemen Elnusa mengungkapkan ada pencairan deposito berjangka miliknya di Bank Mega tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Kepolisian mengatakan, dana tersebut dibobol dengan sepengetahuan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan yang kini sudah dipecat.
Pencairan, selanjutnya diinvestasikan ke perusahan ke tiga, PT Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management (HAM). Menurut Direktur Kepatuhan Bank Mega, Suwartini, dana pencairan deposito Elnusa yang dikirim ke rekening giro PT DI di Bank Mega Cabang Jababeka sebesar Rp 121 miliar.
Selanjutnya pencairan deposito itu ditransfer ke HAM pada bank X di Jakarta sebesar Rp 40 miliar. Pengembalian hasil investasi di PT DI ditransfer ke rekening Elnusa di bank itu sebesar Rp 50,2 miliar.
Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan Santun Nainggolan, Kepala Cbang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, CEO Discovery yang juga komisaris HAM Ivan Ch, seorang broker bernama Richard Latief, Direktur DI Gun dan staf HAM Zul.
Yang terbaru adalah Kejaksaan Agung bekerjasama dengan PPATK tengah menelusuri hilangnya dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega. Kasus tersebut juga diduga melibatkan pimpinan kantor cabang Bank Mega, Itman Harry Basuki.
Kejaksaan Agung telah menangkap 2 tersangka yakni Yos Rouke dan Fadil Kurniawan, masing-masing adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset serta Bendahara Umum Daerah itu.
Kedua tersangka diduga menilep dana kas daerah Kabupaten Batubara sebesar Rp 80 miliar, dengan cara memindahkannya ke rekening lain secara bertahap. Keduanya diketahui pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011 menyimpan dana dalam bentuk deposito senilai Rp 80 Miliar di Bank Mega Jababeka. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan informasi dari PPATK, dugaan korupsi ini terkait dengan pencairan dana kas daerah Batubara dengan cara memindahkan dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi, sebesar Rp 80 miliar. Bahwa atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad.
(dnl/qom)











































