"Ada satu kasus jangan dihukum seluruh industrinya 23 bank, karena ini tidak adil, relatif tidak adil," kata Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono usai konferensi pers IBEX 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
Menurutnya, layanan priority banking ini sebenarnya digandrungi oleh banyak nasabah apalagi bagi nasabah baru karena mereka akan mendapatkan layanan yang lebih baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Sigit, ketika terjadi pembobolan di satu bank yakni Citibank seharusnya BI tidak menggeneralisir kalau perbankan di Indonesia tidak aman, sehingga 23 bank itu mendapatkan hukuman juga.
"Memang ada kekurangan di bank, tetapi diperbaiki jangan dilakukan generalisasi, secara umum bank kita tidak ada masalah, tidak ada diluar proporsi, baik secara umum kalau salah ya jatuhkan sanksi kepada yang bersalah," jelasnya.
Seperti diketahui, BI melarang bank untuk menjaring nasabah kaya baru melalui layanan priority banking selama sebulan sejak Senin (2/5/2011). Bank tetap boleh menarik nasabah kaya baru, namun tidak menggunakan layanan premium tersebut.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsjah mengungkapkan jika bank sentral telah meminta beberapa poin kepada bank-bank. Adapun poin tersebut yakni:
- BI menyatakan bank-bank tidak boleh menerima nasabah baru priority banking sebelum menyempurnakan dan memperbaiki 3S yakni Sistem Prosedur, Sarana (CCTV, Voice Recorder, SDI) dalam waktu 1 bulan.
- Dan DAI (Divisi Audit Internal) diminta mengaudit KLP sebelum jangka waktu 1 bulan tersebut. Ruang lingkup audit tersebut meliputi 3S dan risk, control, dan governance.
- Izin menerima nasabah baru akan diberikan apabila bank-bank sudah melaksanakan penyempurnaan tersebut di atas.
- Cabang masih dapat menerima setoran nasabah prioritas eksisting. Namun apabila menerima nasabah baru agar tidak menggunakan form-form priority banking. Namun sebagai nasabah besar pada umumnya.











































