Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan, kasus Citibank murni karena ulah oknum pegawainya sendiri. Sedangkan untuk Bank Mega ada kerjasama oknum pegawai dengan oknum luar.
"Harus dilihat lebih jauh lagi karena ada oknum di Bank Mega dan di luar Bank Mega. Kalau di Citibank itu kan hanya oknum di Citibank saja. Memang ketika ada bank yang berbuat salah otoritas moneter harus memberikan sanksi kepada bank tersebut. Tetapi BI tidak bisa menyamakan kasus yang terjadi di Citibank dengan Bank Mega," jelas Sigit usai konferensi pers IBEX 2011 di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi itu sudah menjadi konsekuensinya, nah untuk Bank Mega tidak bisa misalkan dengan BI menutup kantor cabang Bank Mega di Jababeka karena ada 2 kasus besar pembobolan dana," katanya.
"Ibarat malpraktek oleh seorang dokter, rumah sakit tidak bisa ditutup karena kelalaian dokter tersebut. Tetapi tetap harus ada efek jeranya," imbuh Komisaris PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ini.
Menurut Sigit, kasus Bank Mega harus diteliti lebih dalam lagi karena terkait kepada penempatan dana di luar bank yakni di pasar modal yang otoritasnya berada di bawah Bapepam-LK. Yang paling pokok, sambung Sigit adalah ketegasan produk bank dan produk luar perbankan.
"Permasalahan timbul kalau uang nasabah diinvestasikan di produk-produk luar perbankan seperti saham, obligasi, reksa dana. Nah ini yang harus tanggung jawab tidak bisa hanya perbankan tetapi otoritas pasar modal juga yang mengawasi Harvestindo dan Discovery," tuturnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan BI belum bisa memberikan sanksi kepada Bank Mega dikarenakan masih dalam tahapan pemeriksaan.
"Bank sentral saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam tentang kejadian yang kembali menimpa Bank Mega. Apa yang membuat bank ini sampai dua kali mengalami pembobolan," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Difi sanksi kepada Bank Mega masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. "Kita tunggu hasil pemeriksaan, baru sanksi," tukasnya.
(dru/dnl)











































